Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi berwenang
Laporkan Jika ada keluhan mengenai pelayanan KPU Kabupaten Gunung Mas ke pihak yang berwenang. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) -Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online. Layanan ini dapat diakses melalui dua cara, yang pertama dapat melalui aplikasi LAPOR! ataupun dapat melakukan aduan melalui website resmi SP4N LAPOR! yakni www.lapor.go.id. Layanan ini telah terintegrasi dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tak hanya itu SP4N-LAPOR! Juga melakukan kerja sama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terkait pengelolaan pengabdian secara berjenjang pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik, Sama hal nya dengan layanan masyarakat lainnya, Layanan publik SP4N LAPOR! ini didasari oleh hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa Pelayanan Publik merupakan acuan dasar dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pada pelayanan. Selain itu, ditingkatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik. Laporkan Disini ....
Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih: Dukcapil, Bawaslu, dan KPU Saling Menguatkan
Rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Gunung Mas hari ini berlangsung hangat. Tiga lembaga kunci dalam penyelenggaraan pemilu—Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)—membentangkan peran masing-masing dalam memastikan daftar pemilih yang akurat. Kepala Dinas Dukcapil Gunung Mas, Barthel, menegaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam menyediakan data kependudukan, mulai dari penerbitan Kartu Keluarga, KTP elektronik, hingga akta-akta sipil. Dukcapil, kata dia, punya inovasi khusus bernama Senyum Kabelah yang memungkinkan perekaman KTP sejak usia 16 tahun. “Kebanyakan kami lakukan di sekolah-sekolah. Jadi, begitu siswa genap 17 tahun, KTP sudah bisa langsung dicetak,” ujar Barthel. Langkah itu, menurutnya, tidak hanya mempercepat pelayanan administrasi, tetapi juga mempermudah KPU dalam memutakhirkan data pemilih baru—warga yang baru pertama kali menggunakan hak pilih. Dukcapil, lanjut Barthel, juga aktif membantu KPU menyaring data bermasalah, seperti ganda, pindah domisili, atau meninggal dunia. “Tujuan kita sama: memastikan data valid. Ada nama, ada orangnya, ada alamatnya,” katanya. Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Gunung Mas, Yepta H. Jinal, menekankan pentingnya proses PDPB yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Yepta, Bawaslu berperan mendampingi dan mengawasi agar penyandingan data yang dilakukan KPU benar-benar sesuai fakta administrasi. Ia mengakui masih ada sejumlah kendala, seperti keterbatasan anggaran untuk pengecekan faktual dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan. “Kami sering temui warga yang pindah, tapi tidak melaporkan administrasinya. Akhirnya secara de jure masih tercatat, padahal de facto sudah tidak tinggal di situ,” jelas Yepta. Meski begitu, ia menilai potensi pelanggaran di tahap PDPB minim karena mekanisme kerja KPU sudah cukup ketat, ditopang pelatihan operator dan koordinasi lintas instansi. Sementara itu, Komisioner KPU Gunung Mas, Hardiman Nainggolan, menerangkan bahwa pemutakhiran data berarti memperbarui daftar pemilih, baik yang keluar maupun masuk ke wilayah kabupaten. Data pemilih meninggal, ganda, maupun yang sudah tidak memenuhi syarat, diperbaharui agar daftar tetap bersih. “Kalau ditemukan warga yang belum tercatat, kami wajib memeriksa administrasinya. Jika memenuhi syarat, maka dimasukkan ke daftar pemilih. Tapi kalau tidak, meski secara faktual orangnya ada, secara hukum tidak bisa kita masukkan,” ujar Hardiman. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dukcapil untuk mengantisipasi data ganda. Pemilih yang memiliki lebih dari satu administrasi kependudukan, kata dia, harus ditelusuri keberadaannya secara faktual. “Kalau ternyata berdomisili di tempat lain, maka status pemilih di Gunung Mas harus di-TMS kan / Tidak Memenuhi Syarat,” ucapnya. Pleno ini menegaskan betapa eratnya hubungan tiga lembaga tersebut. Dukcapil memastikan data kependudukan akurat, KPU mengolahnya ke dalam daftar pemilih, sementara Bawaslu mengawasi jalannya proses. Semua bergerak dengan tujuan yang sama: menjamin hak pilih warga dan menjaga integritas Pemilu di Gunung Mas.Ys ....