TUGAS DAN KEWENANGAN

TUGAS DAN KEWENANGAN

TUGAS DAN KEWENANGAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM


Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

  • tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

SEKRETARIAT KPU KABUPATEN GUNUNG MAS


A. Subbagian Program dan Data

Subbagian Program dan Data mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan program, pengolahan data, monitoring dan evaluasi program;

B. Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik

SubBagian Keuangan, Umum dan Logistik mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan pelaksanaan urusan umum dan logistik.

Tugas subbagian Keuangan, Umum dan Logistik menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan dan pengelolaan keuangan
  • Pelaksanaan urusan umum dan logistik

Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik terdiri atas:

  • KEUANGAN
    Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan anggaran, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
  • UMUM DAN LOGISTIK
    Umum dan Logistik mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha bagian, persidangan, rumah tangga, dan pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta distribusi Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

C. Subbagian Hukum

Subbagian Hukum mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan hukum.

Tugas Subbagian Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan dokumentasi dan hubungan partisipasi masyarakat, sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat

D. Subbagian Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat

Subbagian Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Tugas Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi, penyusunan daerah pemilihan, serta pencalonan, dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 790 Kali.